Perdagangan TSL Berbasis Online Kian Marak, RUU KSDAHE Perlu Segera Disahkan

Klikhijau.com - Pandemi COVID-19 mungkin telah membatasi pergerakan manusia, namun sayangnya tidak menghentikan laju perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL), khususnya secara daring (online). Tin...

Perdagangan TSL Berbasis Online Kian Marak, RUU KSDAHE Perlu Segera Disahkan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pandemi COVID-19 mungkin telah membatasi pergerakan manusia, namun sayangnya tidak menghentikan laju perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL), khususnya secara daring (online).

Tingginya penggunaan jaringan internet selama pandemi juga berkontribusi terhadap meningkatnya kasus perdagangan online spesies satwa liar di Indonesia yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap spesies di Indonesia masih jauh dari harapan. Melansir data patroli siber pada tahun 2018 - 2021 yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Setidaknya tercatat 4,463 iklan perdagangan ilegal TSL teridentifikasi di media daring, baik media sosial maupun e-commerce. Lebih lanjut, INTERPOL juga merekam bahwa angka kejahatan terhadap spesies satwa liar meningkat sebanyak 5-7% setiap tahunnya.

Efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh salah satunya ketetapan dari norma hukum yang berlaku, dalam hal ini yaitu legislasi.

“POKJA Konservasi menilai, agar legislasinya efektif, norma penegakan hukum terhadap tindak kriminal perdagangan tumbuhan dan satwa liar perlu diperkuat, khususnya di dalam materi RUU KSDAHE sebagai perubahan dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang saat ini masih dalam proses revisi oleh DPR-RI bersama Pemerintah,” ujar Koordinator POKJA Konservasi, di Jakarta (23/12).

Mengutip data terkini yang diungkap dalam sebuah webinar “Penguatan Kebijakan Pencegahan Perdagangan dan Peredaran Satwa Liar di Indonesia Berbasis Daring”, dalam rangka memperingati 60 tahun Departemen Kriminologi FISIP UI (10/10), terjadi pergeseran modus perdagangan TSL dari cara konvensional ke arah digital yaitu melalui platform e- commerce.

Platform e-commerce menjadi pilihan, baik bagi penjual, makelar, maupun pembeli karena sifat kejahatan ini berisiko rendah tetapi memberi keuntungan tinggi (low risk, high value) dan memberikan kemudahan bagi para pelaku untuk beroperasi.

Pasar burung yang tadinya menempati areal tertentu di sebuah kota, misalnya, kini pindah melapak secara online. Data Kepolisian RI (POLRI) menunjukkan bahwa perdagangan TSL di Indonesia mencapai 7,8 - 19 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2018.

Menurut Koordinator POKJA Konservasi, transaksi ilegal tersebut mengakibatkan kerugian ekonomi negara mencapai Rp 9 triliun. Di sisi lain, kerugian yang bersifat biologis juga turut menyertai seperti kerusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya jasa ekosistem dan berdampak terhadap krisis air, pangan dan energi, serta punahnya spesies tumbuhan dan satwa.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2