Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti di Perairan Muna

Klikhijau.com - Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade  Anoa, Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi gagalkan penyelundupan kayu Meranti...

Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti di Perairan Muna
Bacakan Artikel

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasi turun ke lokasi dan menemukan 1 kapal layar motor Bunga Setia mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis merantiitu.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti, Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilyah Sulawesi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka.

Pada tanggal 23 Juli 2021, penyidik menetapkan AR - kapten kapal layar motor Bunga Setia - sebagai tersangka untuk masuk ke proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 huruf e,  Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a  Jo. Pasal 16 Jo. Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2