Usai Ditetapkan KLHK sebagai Flora Dilindungi, Ini Sanski Perusak Pohon Sialang!

Klikhijau.com – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pohon Asat Sialang sebagai jenis pohon dilindungi.   Sejalan dengan itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAM)...

Usai Ditetapkan KLHK sebagai Flora Dilindungi, Ini Sanski Perusak Pohon Sialang!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pohon Asat Sialang sebagai jenis pohon dilindungi.  

Sejalan dengan itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Kabupaten Riau Pelalawan pun menerbitkan Fatwa Adat Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang.

Penetapan ini dinilai sangat penting mengingat tingginya aktivitas pengrusakan pohon adat ini. Padahal, pohon ini semestinya dijaga karena memiliki posisi penting secara ekonomi, ekologi dan berkaitan dengan kearifan lokal masyaraat adat Kabupaten Pelalawan.

Dengan penetapan ini maka siapa saja yang melakukan pengrusakan kayu sialang akan mendapat ganjaran berupa sanksi yang sangat berat. Sanksi utamanya adalah wajib menyiapkan keberadaan pohon Sialang seperti kondisi semula.

Deretan sanksi berat

Pelanggar pun akan dikenai sanksi lainnya, pertama, diwajibkan menunaikan denda adat yakni wajib mengkafani pohon Sialang dari pangkal sampai pucuk lalu dikuburkan layaknya manusia.

Kedua, pelanggar juga harus membayar kerugian material atas pengrusakan dengan membayar denda sebesar Rp 250 juta per pohon.

Ketiga, pelanggar juga diwajibkan menggelar kenduri adat yakni dengan menyembelih satu ekor kerbau plus 30 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama masyarakat setempat.

“Fatwa ini menegaskan korporasi macam APP dan April Grup yang paling sering menebang pohon sialang wajib memenuhi denda adat,”kata Made Ali, Koordinator Jikalahari dikutip dari laman resmi Jikalahari.

Fatwa ini muncul paska Asia Pulp and Paper (Sinarmas Grup) melalui anak usahanya, pada Desember 2020, PT Arara Abadi Distrik Nilo, menebang 23 pohon sialang di Kepungan Sialang Ampaian Todung milik Bathin Hitam Sungai Medang.

Sejumlah korporasi lainnya juga ditengarai telah melakukan pengrusakan pohon adat ini. Setelah terbitnya fatwa dan penetapan KLHK, pelestarian pohon Sialang diharapkan dapat terjaga.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2