Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang

Klikhijau.com – Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di Provinsi Kepulaun Riau memasuki babak baru. Pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (K...

Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

Klikhijau.com – Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di Provinsi Kepulaun Riau memasuki babak baru.

Pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyerahkan Z (37) – Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB).

Z merupakan  tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung  Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus perusakan hutan lindung ini berawal dari pengaduan masyarakat. Aduan itu terkait penggunaan secara ilegal kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, di Kota Batam.

Penggunaannya dinilai di luar kewajaran, sebab untuk kawasan perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI.

Pada bulan Februari 2020 lalu, Ketua Komisi IV DPR,  Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan.

Saat kunjungan tersebut, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat. Di lokasi tersebut kemudian tim menangkap Z.

Setelah itu, kemudian diadakan penindakan, penyidik KLHK mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 excavator di lokasi.

Setelah ditangkap di Batam, tersangka Z dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A, di Salemba, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kini, kasus Z telah memasuki babak baru, yakni akan  segera disidangkan. Penyidik Gakkum KLHK dengan dikawal Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan didampingi jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka Z dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2