Reklamasi Makassar New Port Dinilai Menyusahkan Nelayan Kodingareng

Klikhijau.com - Proyek reklamasi pelabuhan Makassar New Port (MNP) dinilai telah menyengsarakan nelayan di sekitarnya. Tak hanya itu, proyek ini juga ditengarai telah merusak ekosistem laut di peraira...

Reklamasi Makassar New Port Dinilai Menyusahkan Nelayan Kodingareng
Bacakan Artikel

“Sekarang kondisi di Copong itu telah berubah sejak kapal pengeruk pasir beroperasi di perairan Spermonde. Daerah tangkapan ikan sekitar Copong selalu keruh seperti air cucian beras. Para nelayan pun sangat sulit mendapatkan hasil tangkapan seperti dulu” ungkap Aswin, Nelayan Pulau Kodingareng.

Penurunan pendapatan nelayan akibat turunnya hasil tangkapan nelayan setiap harinya terutama di masa pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi masyarakat di Pulau Kodingareng, terutama bagi para perempuan.

Akibatnya sejumlah anak-anak harus putus sekolah, utang meningkat 10 kali lipat dan yang paling memprihatinkan adalah sulitnya keluarga nelayan membeli kebutuhan pokok.

Tuntutan masyarakat

Selama kurang lebih 257 hari sejak Kapal Queen of the Netherlands milik PT Royal Boskalis beraktivitas di perairan Spermonde dan melakukan penambangan pasir laut.

Koalisi Save Spermonde mencatat total kerugian 1043 Nelayan Kodingareng yang terdiri dari nelayan bagang, pancing, jaring dan panah mencapai 80,4 miliar rupiah.

“Dari diskusi yang kami lakukan bersama dengan para nelayan di Pulau Kodingareng, kami mencatat bahwa selama penambangan pasir laut beroperasi di wilayah tangkap nelayan di perairan Spermonde, rata-rata kerugian nelayan pancing mencapai Rp.

200.000/hari, nelayan panah sebesar Rp. 350.000/hari, nelayan jaring Rp. 1.400.000/hari dan nelayan bagan sebesar Rp. 2.000.000/hari”, jelas Amin.

Koalisi Save Spermonde mendukung sepenuhnya perjuangan masyarakat nelayan Kodingareng yang mendesak pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir secara permanen di wilayah Kepulauan Spermonde.

Pemerintah harus melindungi hak asasi masyarakat pesisir dan ekosistem laut serta melakukan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan.

Pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian sosial, lingkungan dan ekonomi yang telah dialami oleh masyarakat setempat akibat kegiatan tambang pasir laut dan reklamasi proyek Makassar New Port.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2