Perusahaan yang Tak Ramah Lingkungan, Perampas Hak Orang Lain

Klikhijau.com - “Air, udara, tanah, dan energi. Tempat semua perusahaan berpijak dan beroperasi adalah pinjaman dari anak-anak dan cucu-cucu kita sendiri dan pinjaman juga dari tanah air.” Pernyata...

Perusahaan yang Tak Ramah Lingkungan, Perampas Hak Orang Lain
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

Klikhijau.com - “Air, udara, tanah, dan energi. Tempat semua perusahaan berpijak dan beroperasi adalah pinjaman dari anak-anak dan cucu-cucu kita sendiri dan pinjaman juga dari tanah air.”

Pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tersebut memang benar. Karenanya, sudah sepantasnya para pengusaha yang menjalankan usahanya dengan menjaga lingkungan agar pinjaman itu bisa kembali dengan utuh nantinya, bahkan lebih baik.

Pernyataan sang Wakil Presiden itu lahir dihadapan para penguasa usaha saat menghadiri Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper), Rabu, 8 Januari 2020.

Proper adalah program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Penilaian Proper periode tahun 2018-2019 telah mengevaluasi sebanyak 2.045 perusahaan.

Di depan pimpinan perusahaan yang hadir, Ma'ruf Amin juga menegaskan bahwa ketaatan ini harus dijaga. Karena jika terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat operasi industri yang tidak ramah lingkungan. Maka pada hakikatnya sama dengan merampas atau mengabaikan hak orang lain.

"Tugas kita adalah menanam agar generasi mendatang bisa memetik buah yang baik, jangan sampai memuai badai dari upaya berburu keuntungan semata jangka pendek," Wapres Ma'ruf Amin.

Wapres juga menyayangkan masih terdapat perusahaan yang tidak taat dan termasuk peringkat merah dan hitam.

"Saya prihatin, masih ditemukan perusahaan yang dalam ketaatannya masih jauh dari harapan terutama yang masuk dalam peringkat hitam," ungkapnya.

Inovasi dan CSR

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap 2.045 perusahaan.

Ditetapkan kinerja perusahaan dengan peringkat emas sebanyak 26, hijau sebanyak 174, biru sebanyak 1.507, merah sebanyak 303, dan hitam sebanyak 2 perusahaan.

"Ada 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 lainnya saat ini tidak beroperasi," terang Siti.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2