Perangi Illegal Logging, Masyarakat Adat Pantau Peredaran Kayu di 4 Provinsi di Indonesia

Klikhijau.com - Pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal paling berdampak pada masyarakat adat/lokal. Dampak tersebut antara lain krisis ekologi berupa bencana alam hingga hilangnya sumber penghidu...

Perangi Illegal Logging, Masyarakat Adat Pantau Peredaran Kayu di 4 Provinsi di Indonesia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal paling berdampak pada masyarakat adat/lokal. Dampak tersebut antara lain krisis ekologi berupa bencana alam hingga hilangnya sumber penghidupan akibat penutupan akses (enclosure).

Illegal logging bahkan berdampak pada terjadinya perampasan (dispossession) tanah oleh pelaku usaha kehutanan; serta munculnya konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Oleh karena itu, masyarakat adat/lokal sudah selayaknya turut serta dalam melakukan pemantauan pengelolaan hutan, pengolahan kayu, serta peredaran maupun perdagangan kayu.

Praktek tata kelola kehutanan yang buruk dapat diminimalisir melalui pemantauan independen oleh masyarakat adat/lokal melalui mekanisme Pemantauan Independen dalam kerangka kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK.

Hal ini mengemuka pada kegiatan Inception Meeting bertajuk Memperkuat Tata Kelola Kehutanan melalui Pemantauan SVLK oleh Masyarakat Adat dan Lokal di 4 Provinsi di Indonesia yang dilaksanakan PPLH Mangkubumi, 14 September 2020 di Yogyakarta.


Memperkuat SVLK

Diskusi ini menghadirkan perwakilan dari FAO-EU FLEGT Programme, Kementerian LHK, Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Asosiasi Pengusaha Kayu, Lembaga Sertifikasi, LSM, dan Pemantau Kehutanan dari berbagai daerah.

Bruno Cammaert, Forestry Officer FAO-EU FLEGT Programme region Asia dan Pasifik untuk bidang kehutanan, dalam sambutannya mengatakan bahwa FAO mendukung kegiatan Pemantau Independen termasuk salah satunya melibatkan komunitas adat dan lokal dalam kegiatan pemantauan  kehutanan secara independen.

“Untuk memperkuat SVLK, Pemantau Independen juga perlu untuk mempromosikan industri kehutanan yang patuh terhadap peraturan. Sehingga dapat menggambarkan secara utuh, sisi positif dan negatif dari perjalanan SVLK” ungkap Bruno.

SVLK yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 30 tahun 2016 merupakan inisiatif Indonesia untuk menjamin produk kayu berasal dari sumber yang legal dan lestari.

Kebijakan ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal.

Secara ekonomi, dengan adanya SVLK, nilai ekspor kayu Indonesia meningkat. Sejak  SVLK diberlakukan, ekspor kayu melejit tajam. Tahun 2013 nilai ekspor kayu Indonesia mencapai US$ 6 miliar; tahun 2016 meningkat menjadi US$ 9,26 miliar; dan tahun 2019 melejit menjadi US$ 11,62 miliar.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2