Paradoks Politik Hijau

Klikhijau.com - Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sistem politik demokratis dengan ciri khas sebagai negara kesatuan (unitary state) dan memiliki sistem pemerintahan presidensial. Sistem po...

Paradoks Politik Hijau
Bacakan Artikel
Dayau

Artikel terbaru dari Dayau (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Klikhijau.com - Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sistem politik demokratis dengan ciri khas sebagai negara kesatuan (unitary state) dan memiliki sistem pemerintahan presidensial. Sistem politik Indonesia didasarkan pada Konstitusi Negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih melalui pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang luas dan memimpin pemerintahan secara terpusat. Dan komponen yang paling fundamental dalam negara kita adalah Partai Politik.

Konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945, adalah hukum dasar yang mengatur tata cara pemerintahan negara, hak-hak dasar warga negara, serta prinsip-prinsip dasar sistem politik dan hukum kita. Belakangan Indonesia secara teratur dan serentak mengadakan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, dan Pilkada. Dengan dalil bahwa pemilu diselenggarakan dengan prinsip-prinsip demokratis yang transparan.

Sistem politik Indonesia terus berkembang seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, lingkungan dan ragam partai politik dalam negara kita. Yang menarik dan menjadi isu global terkait “climate change”.

Apakah isu tersebut juga masuk dalam kajian strategis terhadap konsep kemajuan negara kita versi Pemerintah?

Kebijakan Lingkungan di Indonesia

Pada prinsipnya, kebijakan lingkungan mencakup berbagai inisiatif dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengelola, melindungi, dan melestarikan lingkungan alam negara kita.

Soal-soal perlindungan hutan, penanganan sampah plastik, konservasi biodiversitas, perubahan iklim, pengelolaan air, pengendalian pencemaran udara, energi terbarukan, perlindungan hutan mangrove, pengelolaan limbah B3 dan partisipasi masyarakat. Tentu saja partisipasi yang dimaksud adalah keterlibatan pada perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan lingkungan.

Termasuk soal MDGs (Millenium Development Goals) ke SDGs (Suistainable Development Goals) yang kian dianggap lebih presisi terhadap pembangunan berkelanjutan yang secara administratis digaungkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 2000.

Pertemuan Tingkat Tinggi PBB di New York pada 25 September 2015 secara resmi mengadopsi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, yang mencakup 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan 169 target yang lebih spesifik. Agenda ini diadopsi oleh 193 negara anggota PBB. Salah satu kesepakatan yang menarik adalah nilai implementasi untuk mengukur kemajuan sebuah negara adalah Indeks.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2