Lagi dan Lagi, illegal logging Kembali Terjadi

Klikhijau.com – Illegal logging atau pembalakan kayu ilegal  terus jadi ancaman bagi hutan di Indonesia. Ancaman hukuman penjara dan denda tak membuat nyali para pelaku menciut. Ibarat pepatah, mat...

Lagi dan Lagi, illegal logging Kembali Terjadi
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

Ketiga pelaku selanjutnya diamankan ke Mako Sporc KLHK Brigade Harimau di Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh PPNS Gakkum LHK dan PPNS Dishut Prov. Jambi.

Sustyo Iriyono,  Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan, Ditjen Gakkum KLHK mengatakan,  untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Lebih lanjut tim gabungan juga mengamankan ±8m3 kayu balok serta alat pembalakan liar berupa chainsaw dan peralatan lainnya yang terkait dengan pelaku yang diamankan.

“Kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Sumatera khususnya Prov. Jambi. Hasil monitoring kami, lokasi operasi yang berada di perbatasan Jambi dan Sumsel merupakan wilayah yang sangat rawan pembalakan liar dan karhutla," ungkap Sustyo.

Operasi di hulu

Sustyo menambahkan, operasi di hulu ini merupakan lanjutan setelah operasi di hilir yang dilakukan di industri penampung Kota Tangerang pada bulan Agustus lalu.

"Saat ini dan ke depan kami akan terus melakukan operasi-operasi di kawasan hutan yang menjadi sumber kayu ilegal," tambah Sustyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jambi, Bestari menerangkan, keberhasilan operasi ini berkat dukungan dan sinergitas antara KLHK, Dinas Kehutanan Prov Jambi, Kepolisian dan TNI.

Selanjutnya hasil operasi ini akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Ditjen Gakkum LHK untuk mengungkap pemodal yang membiayai kegiatan pembalakan liar di wilayah tersebut.

Sedangkan Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani  menyampaikan, pembalakan liar adalah kejahatan yang luar biasa.

Kejahatan ini menyebakan banyak kerugian bagi negara dan masyarakat baik kerugian ekonomi maupun ancaman bencana ekologi seperti Banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

"Sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya, apalagi aktor utamanya penampung maupun pemodal," tegas Rasio Sani.

Rasio Sani mengungkapkan bahwa pelaku-pelaku illegal logging harus ditindak tegas, karena seringkali terkait dengan kebakaran hutan baik untuk menghilangkan bukti maupun untuk merambah kawasan hutan untuk kebun.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan luar biasa ini. Selama lima tahun ini lebih dari 1400 operasi terkait kejahatan kehutanan kami lakukan baik terkait ilegal logging, perambahan kawasan hutan, maupun kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Untuk menghentikan illegal logging, semua pihak harus bersatu melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2