Karena Membuka Kawasan Hutan, Dua UU Terpisah Menjerat AZ

Klikhijau.com - AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Kegiatan AZ telah berlangsung sejak September 2019 lalu. Terbongkarnya aktivitas AZ berawal...

Karena Membuka Kawasan Hutan, Dua UU Terpisah Menjerat AZ
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

AZ akan dikenakan delik pidana menebang pohon, menambang ilegal, dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dan dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan c, Jo. Pasal 12 Huruf b dan c, dan/atau Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

AZ juga akan dikenakan delik pidana perusakan lingkungan, dan dijerat dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan dendan maksimal Rp 10 miliar.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2