Karena 72 Paruh Burung Rangkong, Wanita 48 Tahun Ini Ditahan

Klikhijau.com - Sistem kolaborasi sangat penting dalam menjaga satwa. Bukan hanya yang masih hidu, tetapi juga yang telah jadi bangkai demi menjaga agar bagian tubuhnya tidak diperjual belikan. Has...

Karena 72 Paruh Burung Rangkong, Wanita 48 Tahun Ini Ditahan
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

Klikhijau.com - Sistem kolaborasi sangat penting dalam menjaga satwa. Bukan hanya yang masih hidu, tetapi juga yang telah jadi bangkai demi menjaga agar bagian tubuhnya tidak diperjual belikan.

Hasil kolaborasi baru-baru ini terlihat hasilnya. Ketika KLHK berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung. Paruh tersebut diduga jenis paruh burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju ke Hongkong, Rabu, 17 Juli 2019.

“Lalu lintas peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal terus dipantau dan diawasi secara intensif oleh petugas kami," ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK.

Penegasan komitmen KLHK terkait penegakan hukum terhadap kejahatan TSL terus dikuatkan melalui kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan ini, tim berhasil mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia keturunan Tionghoa yang berinisial TLC (48 tahun).

Dibungkus kertas

Wanita tersebut diduga membawa 72 buah paruh burung Rangkong Gading. Adapun modus operandinya adalah paruh burung rangkong tersebut dibungkus dengan kertas alumunium foil.

Dimasukan di dalam kaleng roti biskuit, kemudian disamarkan dengan menggunakan roti biskuit diatasnya. Selanjutnya kaleng-kaleng roti biskuit tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.

Saat melalui area pemeriksaan, petugas bandara Soekarno-Hatta mencurigai isi di dalam tas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung Rangkong Gading.

Atas temuan tersebut kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke BKSDA DKI Jakarta. Kemudian BKSDA DKI Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikannya.

Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2