Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar

Klikhijau.com - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Kedua pelaku tersebut, yakni berinisial SJ (47) dan FN (22). SJ beral...

Gakkum KLHK Tangkap Dua  Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi.

Kedua pelaku tersebut, yakni berinisial SJ (47) dan FN (22). SJ beralamat di Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Sedangkan FN beralamat di Dusun Tiu, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Keduanya ditangkap di Makassar pada Jumat (16/02/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar.

Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi, yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Sulawesi Selatan dan BBKSDA Sulawesi Selatan

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Tim Operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi, yang terdiri dari 6 (enam) ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 (satu) ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan 2 (dua) ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 (empat puluh enam) ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil wulin tujuan saudara SJ  Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Menggunakan media sosial

Setelah membeli dan menerima satwa dari daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng. SJ  kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook. Tersangka SJ mengaku menjual burung tersebut bervariasi untuk jenis burung nuri kepala hitam Rp1.500.000 untuk jenis burung nuri pelangi harga antara Rp400.000 sampai Rp500.000, sedangkan untuk jenis perkici dora dengan harga Rp300.000 per ekornya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ  dan FN  sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahana Negara (Rutan) POLDA Sulawesi Selatan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2