Deklarasi KTT Hukum Rakyat 2026: Tanpa Persetujuan Masyarakat, Tidak Satu Izin Pun Diterima

Deklarasi KTT Hukum Rakyat 2026: Tanpa Persetujuan Masyarakat, Tidak Satu Izin Pun Diterima
KTT Hukum Rakyat 2026 - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Di Tanah Papua, hukum rakyat juga mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah adat, termasuk kawasan keramat, dusun sagu, tempat berburu, kebun, dan kampung. Keberadaan wilayah-wilayah tersebut memperlihatkan bahwa hukum rakyat tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga hubungan antargenerasi dan keberlanjutan ruang hidup komunitas.

Atas dasar itu, deklarasi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat, pengembalian tanah bekas hak guna usaha (HGU) di wilayah adat kepada pemiliknya, perlindungan hak petani dan masyarakat pesisir, serta pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas yang merusak lingkungan. Deklarasi juga menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat dalam keputusan yang memengaruhi wilayah dan kehidupannya.

Deklarasi PHR 2026 tidak berhenti pada tuntutan kepada negara. Para pendamping juga menyampaikan komitmen untuk terus bekerja berdasarkan mandat masyarakat dan bertanggung jawab kepada masyarakat, membela hak rakyat dari kampung hingga ruang sidang, serta memperkuat posisi perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, dan generasi muda dalam gerakan.

“Kami, Pendamping Hukum Rakyat, selalu bekerja atas mandat rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” demikian bunyi komitmen para PHR dalam Deklarasi.

Komitmen tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pendampingan tidak semata-mata diukur dari kemenangan dalam proses formal atau keberhasilan memperoleh pengakuan administratif. Pendampingan juga harus memperkuat kapasitas masyarakat untuk memahami haknya, menjalankan hukum yang hidup dalam komunitas, dan mempertahankan ruang hidup secara kolektif. Melalui KTT Hukum Rakyat 2026, Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil mendorong agar pembaruan hukum menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan. Pengakuan terhadap hukum rakyat perlu berjalan beriringan dengan perlindungan wilayah, partisipasi yang bermakna, serta penghormatan terhadap keberagaman tatanan hukum di Indonesia.

“Tidak ada proyek yang lebih strategis daripada menjaga ruang hidup rakyat,” demikian penutup dari Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat 2026.

Tentang KTT Hukum Rakyat 2026

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 diselenggarakan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia bersama mitra jaringan pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”. KTT mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, Pendamping Hukum Rakyat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk membahas hukum rakyat dalam konteks keadilan sosial dan ekologis.

Agenda KTT mencakup keynote, peluncuran buku Hukum Rakyat, pemaparan hasil konsolidasi regional, talkshow refleksi gerakan PHR, diskusi lima panel tematik, pembacaan deklarasi, serta kegiatan pameran dan penguatan kapasitas.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2