Bagi Siti, Korporasi Memiliki Peranan dalam Penyelesaian Sengketa Agraria

Klikhijau.com - Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM, Rabu, 12 Juni 2019 di Jakarta. Rapat itu digelar  untuk menangani konflik agraria serta upaya...

Bagi Siti, Korporasi Memiliki Peranan dalam Penyelesaian Sengketa Agraria
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

Klikhijau.com - Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM, Rabu, 12 Juni 2019 di Jakarta. Rapat itu digelar  untuk menangani konflik agraria serta upaya percepatan penyelesaian 167 kasus berkategori.

Rapat tersebut dihadri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara-RI (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya, serta jajaran TNI dan Polri, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penanganan konflik agraria.

Kepala KSP Moeldoko yang bertindak sebagai pimpinan rapat dalam keterangan persnya menyatakan, KSP mencatat terdapat 435 kasus agraria yang memiliki dokumen kelengkapan hak atas tanah, dan ada juga kasus dengan tidak memiliki dokumen sama sekali.

Moeldoko melanjutkan, bahwa dari sejumlah kasus di atas, pemerintah berkomitmen melakukan penyelesaian konflik agraria. Dalam penjelasannya Moeldoko menyebutkan, dari sejumlah kasus tersebut diatas, sekitar 67 kasus dalam jangka pendek akan segera diselesaikan oleh pemerintah.

Untuk itu, menurutnya perlu diambil langkah koordinasi dengan cara penunjukkan pejabat penanggungjawab dari masing-masing kementerian/lembaga untuk segera berkoordinasi.

Sementera itu, dalam keterangan pers di saat yang sama, Menteri LHK menyatakan bahwa KLHK memiliki berbagai skema yang bisa dipakai dalam penyelesaian sengketa-sengketa agraria ini, dan KLHK juga telah memiliki instrumen-instrumennya.

Menteri Siti menjelaskan instrumen yang pertama dapat dipakai adalah instrumen Perubahan Batas Kawasan Hutan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994, selanjutnya adalah instrumen pelepasan kawasan melalui Tanah Objek Reforma Agraria, juga tukar menukar kawasan hutan, atau pemindahan bila konflik agraria tersebut terjadi di kawasan konservasi seperti cagar alam atau taman nasional.

Instrumen selanjutnya adalah penerapan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Instrumen Perhutanan Sosial, atau  Instrumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Selanjutnya Siti Nurbaya menyatakan, selama ini ada 320 kasus konflik yang diterima KLHK, di Sumatera tercatat 201 kasus, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 43 kasus, Kalimantan 47 kasus, Sulawesi 13 kasus, Mauluku dan Papua 16 kasus. Di antara kasus yang masuk dan ditangani tersebut, 45 kasus telah dalam tahap mediasi dan 39 kasus dalam tahap kesepakatan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam tahap “assessment”.

“Saya tadi juga dapat perintah dari KSP, untuk segera menyelesaikan 52 kasus konflik agraria dalam kawasan hutan.”, ujar Menteri Siti.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2