AZ, Sang Pembuka Pintu Sejarah Hukum Sumberdaya Alam Indonesia

Klikhijau.com – Ancaman hukum yang menanti AZ (44)  tidak ringan. Ia akan dikenai pidana berlapis atau multidoor. Langkah tersebut diambil oleh penyidik Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (...

AZ, Sang Pembuka Pintu Sejarah Hukum Sumberdaya Alam Indonesia
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

Klikhijau.com – Ancaman hukum yang menanti AZ (44)  tidak ringan. Ia akan dikenai pidana berlapis atau multidoor.

Langkah tersebut diambil oleh penyidik Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberi efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan.

AZ adalah salah satu pelaku  perambahan dan perusakan lingkungan dikawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar Bangka Tengah.

Karena tindakannya itu, maka AZ dijerat dengan mengggunakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH).

Tidak hanya itu, AZ juga dinanti oleh penggunaan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Karena dianggap melanggar peraturan tersebut, maka AZ akan disidangkan atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasarkan UUPLH dan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan hutan berdasarkan UUP3H.

Segera disidang

"Barang bukti dan tersangka AZ terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Bangka Tengah pada tanggal 4 Juni 2020. Untuk itu, kasus AZ segera akan disidangkan," ujar Supartono.

Supartono adalah Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan Gakkum KLHK. Menurutnya pula, AZ disidik oleh Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK.

Atas tindakannya,  AZ dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

AZ juga diancam pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama lima belas tahun.

Tidak hanya tindak pidana penjara yang menanti AZ, ia juga dinantikan oleh pidana denda paling sedikit sepuluh miliar rupia dan paling banyak seratus miliar rupiah.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2