11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur

Klikhijau.com - Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kerja bersama dengan PPNS Dinas LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil membongka...

11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur
Bacakan Artikel

Dalam 3,5 tahun ini, KLHK sudah membawa 595 kasus LHK ke pengadilan, baik terkait dengan pidana maupun perdata. Kami akan gunakan semua instrumen hukum untuk menguatkan efek jera, kata Rasio Sani.


KLIK INI: 4 Manfaat Daun Jeruk Purut, Poin Terakhir Paling Didambakan Pria Dewasa


Baru-baru ini PPNS LHK telah berhasil dalam penindakan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua pada Bulan Desember 2018 sampai dengan Bulan Januari 2019.

Sinergitas dan kerjasama penanganan kasus pembalakan liar ini, diharapkan dapat menjadi praktik terbaik (best practice) oleh aparat penegakan hukum dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

Saat ini Penyidik LHK telah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB.

Sementara itu, masih ada lima orang diduga keras terlibat dalam kasus praktek pembalakan liar ini dan akan segera diproses penegakan hukumnya, dua orang DPO dan tiga orang berada di Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2